PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)
PELAYANAN PEMBAYARAN TAGIHAN MULTI BILLER
MELALUI PAYMENT POINT ONLINE BANK (PPOB)
PT. NASIIRA MITRA - LOKET
1. KETENTUAN UMUM
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ini mengatur hubungan kerjasama
antara pihak Mitra atau Agen yang berupa perseorangan atau kelembagaan dengan PT NASIIRA,
yang beralamat di Jalan Matraman 11 Kota Bandung , Indonesia (NSR), dengan
ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak
Elektronik.
Definisi-definisi sebagaimana disebutkan dibawah ini berlaku dalam Perjanjian ini,
2. RUANG LINGKUP DAN TUJUAN KERJASAMA
a. Ruang Lingkup
Perjanjian ini merupakan perjanjian kerjasama
antara NSR dengan
Mitra atau Agen di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang terdaftar sebagai pengguna dan pengelola sistem aplikasi PPOB.
b.Tujuan Kerjasama
Kerjasama ini bertujuan sebagai pembayaran
transaksi Multi Biller dengan pembagian
fee (biaya) layanan jasa transaksi antara NSR
dengan Mitra atau Agen melalui sistem aplikasi PPOB.
3. HUBUNGAN KERJASAMA
Apabila Mitra atau Agen tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra atau Agen dapat
memilih untuk TIDAK mengakses meneruskan atau menggunakan Aplikasi.
Mitra atau Agen setuju bahwa NSR dapat secara langsung menghentikan penggunaan Aplikasi,
atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses masuk kedalam Aplikasi atau bagian
manapun dari aplikasi, kapanpun dan untuk alasan apapun.
b. NSR, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan ketentuan
Perjanjian ini dan dapat menginformasikan perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan
dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan
tersebut akan berlaku setelah perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut diumumkan
melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh NSR yang dapat
mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Perjanjian ini atau
Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa akses atau
penggunaan yang berkelanjutan atas Aplikasi maupun kelanjutan kerjasama
setelah tanggal pengumuman atas perubahan
Persyaratan akan diartikan bahwa telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana
telah diubah atau ditambahkan.
f.1 Syarat Umum
1. Tidak memberikan identitas palsu dan
menggunakan data orang lain yang bukan dirinya.
2. Tunduk,
patuh dan taat pada ketentuan dan persyaratan Pelayanan Pembayaran Tagihan
Multi Biller secara
online melalui
Payment Point Online Bank sesuai dengan standar pelayanan dan etika
pelayanan yang ditentukan oleh NSR.
3. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian
Republik Indonesia;
4. Berjanji untuk memiliki tingkat integritas yang tinggi, Jujur, menjunjung tinggi kepuasan
konsumen, selalu bekerja keras untuk dapat mencapai dan memenuhi target kerja beserta goal
atau tujuan akhir kerja yang sudah disepakati bersama.
5. Bersedia untuk dievaluasi secara berkala terkait kinerja pekerjaan dan bersedia untuk
diberhentikan apabila kemudian tidak memenuhi syarat.
6. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
ini, Persyaratan lain dan kualifikasi minimum yang akan dijelaskan secara terpisah namun
tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
f.2 Syarat Teknis
1. Mitra atau Agen wajib melakukan pekerjaan
dimaksud dalam f.1, dengan sebaik-baiknya, menurut ketentuan dan syarat teknis sebagai
berikut :
a. Melaksanakan pelayanan pembayaran tagihan
Multi Biller secara
online melalui
Payment Point Online Bank ditempat pembayaran yang di kelola oleh Mitra
atau Agen, mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 setiap bulannya untuk perode
tagihan berjalan.
b. Pelayanan Penerimaan tagihan Multi Biller secara
online melalui
Payment Point Online Bank yang bersifat tagihan tunggakan, dimulai dari
hari kerja berikutnya setelah masa tagihan bulan berjalan sampai pada tanggal terakhir
setiap bulannya.
c.
Loket pelayanan penerimaan pembayaran dibuka setiap hari kalender, dimulai dari pukul
07.30 s/d 22.00 waktu setempat, kecuali ditentukan lebih lanjut oleh Mitra atau Agen.
d. Pada lokasi 1 (satu) tempat pembayaran (Payment Point/PP) dan dapat dibuka lebih dari 1 (satu) loket pelayanan dan pada 1 (satu) loket
diharapkan bisa melayani pelanggan baik secara sendiri maupun kolektif.
e.
Para pihak bersama-sama melakukan
rekonsiliasi jumlah transaksi
Multi Biller yang dilakukan setiap hari.
2. Dalam melaksanakan tugas tersebut pada f.2.1 di atas, petugas pelayanan pembayaran
tagihan Multi Biller, wajib melaksanakan
tugasnya sesuai dengan etika pelayanan sebagai berikut :
a. Sikap Petugas Pelayanan Pembayaran Tagihan
Multi Biller :
Memulai kerja dengan terlebih dahulu membaca doa.
Berpakaian rapi,
Penampilan menarik, bersih, rapih, sopan dan ramah
dengan berprinsip 5S, yaitu Salam, Senyum, Santun,
Sabar serta Simpati.
Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
b. Etika Pelayanan Petugas Pembayaran Tagihan
Multi Biller :
Mengucapkan salam dengan senyum, santun dan sabar.
Meminta rekening terbayar bulan sebelumnya dari pelanggan atau kartu pelanggan, kartu
kWh meter, nomor identitas pelanggan.
Sebutkan jumlah tagihan bulan berjalan yang harus dibayar oleh pelanggan dengan jelas.
Selesaikan proses pembayaran secara cepat dan akurat, sesuai dengan jumlah uang yang
tertera dalam tagihan rekening pelanggan.
Hindari kekurangan uang pengembalian pelanggan serta tidak diperkenankan mengganti uang
pengembalian dengan dengan permen atau lainnya.
Bila ada pengaduan/keluhan dari pelanggan, maka keluhan tersebut wajib diselesaikan oleh
Mitra atau Agen.
Apabila pengaduan/keluhan pelanggan tersebut bukan kewenangan Mitra atau Agen, maka
keluhan tersebut akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh NSR kepada pihak yang
berkepentingan.
Setelah pelayanan selesai, memberikan salam penutup dan mengucapkan terima kasih.
3. Mitra atau Agen setelah melaksanakan penyetoran
diwajibkan melakukan konfirmasi penyetoran dana sesuai dengan data yang disetornya.
4. Rekonsiliasi
jumlah transaksi dilakukan setiap hari, cara pelaporan kepada NSR ditetapkan kemudian
(bisa secara elektronik).
5. Bertanggung jawab penuh terhadap semua peralatan kerja dan Alat Peraga informasi milik
NSR yang ditempatkan di Payment Point yang
dikelola Mitra atau Agen.
6. Menjaga kebersihan, kenyamanan dan keindahan tempat pelayanan/PP.
7. Bila terjadi antrian pelanggan yang akan melakukan pembayaran
Multi Biller, maka harus diatur dengan
tertib.
f.3 Fasilitas Kerja
Untuk pelaksanaan pekerjaan seperti tersebut pada e.1, maka Mitra atau Agen
berkewajiban untuk :
1. Menyediakan petugas yang terampil, sabar, sopan,
teliti, berpenampilan menarik, tertib dan bertanggungjawab.
2. Menyediakan perangkat komputer atau ponsel
pintar yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Menyediakan alat komunikasi data berupa modem
telepon selular, termasuk nomor dan pulsanya.
4. Menyediakan kelengkapan pendukung lainnya yang
diperlukan untuk melakukan pekerjaan, diantaranya alat penguji uang palsu.
5. Menyediakan tempat pembayaran/PP yang lokasinya
mudah dijangkau oleh pelanggan.
f.4 Jasa Layanan
1. Besarnya
biaya jasa layanan atas penerimaan pembayaran
tagihan Multi Biller pada setiap lembar rekening yang terjual oleh Mitra atau Agen
adalah sesuai dengan nilai kesepakatan dan
sudah termasuk insentif penanganan keluhan pelanggan.
2. NSR akan melaksanakan
evaluasi setiap bulan untuk menilai hasil pekerjaan Mitra
atau Agen yang berkaitan dengan kinerja dan pelayanan kepada pelanggan, berkaitan dengan
peningkatan biaya jasa penerimaan pembayaran
Multi Biller dari Mitra
atau Agen.
3. Pembayaran Biaya Jasa (fee) dilaksanakan
sepenuhnya oleh NSR kepada Mitra atau Agen setelah
mitra melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
4. Pembayaran Biaya Jasa (fee) dilaksanakan
oleh NSR kepada Mitra atau Agen di setiap awal bulan berjalan melalui rekening Bank milik
Mitra atau Agen atau ditambahkan ke dalam akun saldo dana milik Mitra atau Agen sesuai
dengan kesepakatan.
f.5 Syarat khusus lain
1. Mitra atau Agen menyetujui bahwa NSR melalui sistem aplikasi PPOB, atas dasar
pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain
yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Mitra atau Agen untuk
menyerahkan barang atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh NSR melalui aplikasi PPOB,
maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Mitra
atau Agen untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra atau Agen
pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mitra atau Agen menyetujui bahwa NSR dapat:
2.1 Sebagaimana berlaku, menentukan nilai biaya
(fee) jasa layanan yang harus dibayarkan oleh mitra atau
agen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan
diberitahukan kepada Mitra atau Agen secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun
melalui media komunikasi lainnya yang dipilih oleh NSR); dan
2.2 Untuk menarik sebatas dana yang ada pada akun milik Mitra atau Agen sesuai kesepakatan
oleh NSR ataupun afiliasi dari NSR untuk melakukan penarikan sejumlah yang ditentukan oleh
NSR untuk keperluan pelunasan Pembayaran tagihan
Multi Biller sebagaimana berlaku.
2.3 Bila dikemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara NSR dan Mitra atau Agen
mengenai jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh NSR kepada Mitra atau agen maupun hal-hal
lain, maka Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh NSR sendiri maupun mitra atau
agen PPOB sesuai dengan ketentuan pengakhiran Perjanjian ini.
2.4 Dalam melakukan Kemitraan dengan NSR, Mitra atau Agen setuju untuk mematuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh NSR, termasuk namun tidak terbatas kepada ketentuan berikut:
2.4.1 Mitra atau Agen wajib untuk mematuhi setiap peraturan perundangan dan peraturan hukum
yang berlaku;
2.4.2 Mitra atau Agen wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, dan
sopan;
2.4.3 Mitra atau Agen dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai narkotika ataupun
berada dalam keadaan dimana Mitra tidak mempunyai kesadaran penuh;
2.4.4 Mitra atau Agen dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan, penghinaan, penipuan
atau pengancaman pihak ketiga baik Konsumen, mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga
lainnya;
2.4.5 Mitra atau Agen dilarang membujuk mitra atau agen kerja lain melakukan tindakan yang
dapat diancam hukuman pidana;
2.4.6 Mitra atau Agen dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan
perbuatan atau membiarkan diri sendiri, konsumen, dan/atau mitra atau agen kerja lainnya
berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing-masing pihak;
2.4.7 Mitra atau Agen dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena
kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik NSR, konsumen NSR, karyawan dan
afiliasi dari NSR;
2.4.8 Kecuali diinstruksikan oleh NSR secara tertulis melalui media komunikasi yang ditentukan
oleh NSR, Mitra atau Agen dilarang untuk memungut biaya untuk jasa yang diberikan kepada
konsumen berdasarkan kerjasama dengan NSR melalui Perjanjian ini;
2.4.9 Mitra atau Agen dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan informasi yang diberikan
oleh NSR, baik melalui Aplikasi maupun melalui cara lainnya, karyawan dari NSR maupun
afiliasi NSR kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari NSR, sebagaimana berlaku;
2.4.10 Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh hukum ataupun dapat
dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku;
2.4.11 Mitra atau Agen dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat melanggar ketentuan
Perjanjian ini maupun Persyaratan ataupun kebijakan yang telah diinformasikan kepada Mitra
melalui media elektronik (antara lain yang terdapat pada ppob.nasiira.id
dan media komunikasi lainnya yang dapat dipilih oleh NSR maupun afiliasi dari NSR).
2.4.12 Dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai pasalpasal di dalam perjanjian ini, Mitra atau Agen
baik langsung maupun tidak langsung tidak
diperkenankan memungut biaya tambahan dan/atau dengan alasan apapun dari para pelanggan di
luar apa yang tercetak dalam tanda bukti Pembayaran (kwitansi) tanpa seijin NSR.
2.4.13 Mitra atau Agen
tidak diperbolehkan memborongkan/menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan tersebut
dalam Pasal- pasal dari perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
NSR.
2.4.14 Mitra atau Agen
tidak diperbolehkan menjaminkan pekerjaan dimaksud dalam Pasal-pasal dari perjanjian ini
dengan cara menggadaikan dan/atau menjaminkan dan/atau dalam bentuk dan cara apapun
menganggunkan pekerjaan yang dikerjakannya kepada pihak lain.
2.4.15 Apabila ternyata Mitra atau Agen menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak
lain tanpa persetujuan tertulis dari NSR, maka NSR secara sepihak berhak membatalkan
perjanjian ini, tanpa tuntutan apapun dari Mitra atau Agen dan pekerjaannya akan
diserahkan oleh NSR kepada pihak lainnya, dengan biaya yang dibebankan kepada Mitra atau
Agen itu sendiri.
2.5 Mitra atau Agen menyetujui (i) untuk melaporkan kepada NSR dengan segera apabila Mitra
atau Agen melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kebijakan yang telah
ditentukan ataupun mengetahui bahwa adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kebijakan
yang dilakukan oleh mitra NSR lainnya dan (ii) untuk menerima dan menjalankan setiap
sanksi yang diberlakukan oleh NSR yang telah diinformasikan oleh NSR maupun afiliasinya
kepada Mitra atau Agen sebelumnya melalui media elektronik (antara lain yang terdapat pada ppob.nasiira.id
dan media komunikasi lainnya yang dipilih oleh NSR).
2.6 Mitra atau Agen menyetujui bahwa semua risiko maupun kewajiban yang disebabkan oleh
kelalaian Mitra atau Agen, yang termasuk namun tidak terbatas kepada keterlambatan Mitra
atau Agen dalam menyediakan jasa kepada konsumen, kecelakaan dan kehilangan barang pada
saat melaksanakan jasa layanan PPOB, yang mungkin timbul dari maupun sehubungan dengan
penyediaan jasa oleh Mitra atau Agen kepada konsumen merupakan tanggung jawab Mitra atau
Agen itu sendiri.
3. Dengan ini Mitra atau Agen menyetujui bahwa NSR maupun setiap afiliasinya tidak
bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi
kerugian keuntungan, kehilangan data, cedera pribadi atau kerusakan properti sehubungan
dengan, atau diakibatkan oleh penggunaan Aplikasi, maupun penyediaan jasa oleh Mitra atau
Agen kepada Konsumen. Mitra atau Agen menyetujui bahwa NSR tidak bertanggung jawab atas
kerusakan, kewajiban, atau kerugian yang timbul karena penggunaan atau ketergantungan
Mitra atau Agen terhadap Aplikasi atau ketidakmampuan Mitra atau Agen mengakses atau
menggunakan Aplikasi.
4. Mitra atau Agen dengan ini berjanji untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi (apabila
ada kerugian) kepada NSR, para karyawan NSR maupun afiliasi dari NSR dari semua tuntutan
maupun kewajiban yang mungkin timbul dikarenakan kelalaian Mitra atau Agen sebagaimana
dinyatakan dalam pasal ini maupun yang mungkin timbul dikarenakan pelanggaran Mitra atau
Agen atas Persyaratan.
5. Mitra atau Agen menyetujui bahwa apabila Mitra atau Agen melanggar ketentuan dalam
Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh NSR maupun dalam hal Mitra atau Agen
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh NSR, NSR mempunyai hak untuk
memberikan sanksi kepada Mitra atau Agen dalam bentuk yang ditentukan oleh NSR, termasuk,
namun tidak terbatas kepada, pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan
akses Mitra atau Agen kedalam Akun Mitra atau Agen dalam Aplikasi, pengakhiran Perjanjian
ini maupun memproses tindakan Mitra atau Agen melalui gugatan perdata (termasuk untuk
ganti rugi) maupun pidana, sebagaimana berlaku.
f.6 Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. NSR berhak mempertimbangkan untuk melanjutkan
kerjasama ini berdasarkan evaluasi kinerja pekerjaan bulanan dari Mitra atau Agen.
2. NSR berhak melaksanakan uji petik pelaksanaan
pekerjaan dan memperingatkan Mitra atau Agen apabila Mitra atau Agen melakukan kesalahan
dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. NSR berhak memberikan pembinaan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. NSR berhak melaksanakan pembinaan petugas
pelayanan pembayaran tagihan Multi Biller,
serta melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan.
5. NSR berhak menetapkan jadwal dan melaksanakan
pemantauan penyetoran dana dari pelaksanaan
pekerjaan Mitra atau Agen.
6. NSR wajib melaksanakan evaluasi kinerja bulanan
terhadap Mitra atau Agen dalam melaksanakan pekerjaan, hal ini berkaitan dengan
peningkatan biaya jasa penerimaan pembayaran
Multi Biller.
7. NSR wajib memberikan pembayaran atas pelaksanaan
pekerjaan yang diselesaikan dengan baik oleh Mitra atau Agen dan atas bagian
fee jasa layanan yang dibayarkan NSR. Semua pajak yang berhubungan dengan pekerjaan pada perjanjian ini menjadi kewajiban kepada
masing-masing PIHAK.
8. Mitra atau Agen wajib menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan terampil
untuk menanggulangi masalah yang ada.
9. Apabila suatu hari NSR tidak lagi menjadi pemberi pekerjaan Pelayanan Penerimaan
Pembayaran Tagihan Multi Biller, maka NSR wajib untuk menjadi mediator dan
merekomendasikan Mitra atau Agen kepada pengganti NSR.
f.7 Jaminan dan jangka waktu jaminan
1. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, NSR akan mengisi dana mandiri di akun aplikasi PPOB
Mitra atau Agen sebagai tindaklanjut penyetoran dana dari Mitra atau Agen ke rekening Bank
milik NSR.
2. Mitra atau agen berhak melakukan transaksi penjualan PPOB selama saldo dana dalam akun
atau jumlah jaminannya masih mencukupi.
3. Jangka waktu jaminan akan berakhir apabila perjanjian ini berakhir dan atau diakhiri,
dan NSR akan mengembalikan jaminan dana milik Mitra atau Agen selambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah masa berakhirnya perjanjian.
4. PENGGUNAAN APLIKASI
3.1 Pendaftaran Aplikasi
3.1.1 Untuk tujuan penggunaan Aplikasi, Mitra
atau Agen harus:
1. Membaca syarat dan ketentuan kerja-sama yang dinyatakan dalam Persyaratan;
2. Memenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal-pasal diatas;
3. Memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian
ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian
ini sebagaimana tertera pada akhir dari Perjanjian ini; dan
4. mendaftar dan memelihara akun pada Aplikasi PPOB sebagai pengguna aktif (Akun).
5. Untuk tujuan mendaftar dan memelihara Akun, Mitra atau Agen diwajibkan untuk menyerahkan
informasi pribadi dalam bentuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada NSR, termasuk namun
tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP. Mitra atau Agen menjamin bahwa
segala informasi pribadi tertentu yang diberikan kepada NSR adalah benar dan Mitra atau
Agen bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi tersebut. Mitra atau Agen
bertanggung jawab atas semua kegiatan yang terjadi pada Akun yang dipelihara oleh Mitra
atau Agen. Kecuali diizinkan lain oleh NSR secara tertulis, Mitra atau Agen hanya dapat
memiliki dan memelihara satu Akun.
6. Mitra atau Agen setuju untuk memberikan pemberitahuan kepada NSR secara tertulis dalam
halnya ada perubahan atas data-data Mitra atau Agen yang telah diberikan kepada NSR,
termasuk namun tidak terbatas kepada nama, alamat, nomor telepon, NPWP.
7. Mitra atau Agen menyetujui bahwa Mitra atau agen dilarang untuk memberian akses kepada
pihak ketiga manapun atas Akunnya (memberikan kode
password yang bersifat sangat rahasia),
termasuk mengalihkan atau memindahkan Akun dan informasi atas Akun yang dimiliki dan
dikelola oleh Mitra atau Agen kepada pihak ketiga atau siapa pun. Mitra atau Agen setuju
untuk mematuhi semua hukum yang berlaku maupun Persyaratan saat menggunakan Aplikasi, dan
Mitra atau Agen menyetujui bahwa Mitra atau Agen hanya akan menggunakan Aplikasi untuk
tujuan yang dibenarkan oleh hukum (misalnya, tidak membantu perbuatan atau tindakan
apapun yang yang dilarang oleh hukum). Mitra atau Agen tidak boleh, dalam menggunakan
Aplikasi, menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, atau kerusakan
properti terhadap pihak lain mana pun. Dalam
situasi tertentu yang dapat ditentukan oleh NSR, Mitra atau Agen dapat diminta untuk
menunjukkan bukti identitas diri untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi, dan Mitra atau
Agen setuju bahwa Mitra atau Agen dapat ditolak untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi
jika Mitra atau Agen menolak untuk memberikan bukti identitas diri.
8. Dengan membuat Akun, Mitra atau Agen setuju bahwa Aplikasi mungkin akan mengirimkan Mitra
atau Agen pesan teks informatif (baik melalui SMS atau aplikasi pengirim pesan), atau
melalui fasilitas sosial media lainnya, sebagai bagian dari penggunaan Mitra atau Agen
atas Aplikasi.
3.2
Penggunaan Aplikasi
a. Penggunaan Aplikasi dilakukan oleh Mitra atau Agen melalui Ponsel Pintar, laptop ataupun
Personal Computer (PC). Mitra atau Agen tidak
dapat menggunakan Aplikasi melalui sarana elektronik lainnya selain terdaftar dan
mendapatkan kode akses yang bersifat sangat rahasia. Mitra atau Agen dilarang untuk
meretas atau melakukan modifikasi sistem aplikasi untuk tujuan lain apapun termasuk
menggunakannya untuk segala macam aplikasi dan layanan yang dilarang oleh NSR.
b. Pengadaan dan penggunaan peralatan komputer termasuk Ponsel Pintar adalah tanggung-jawab
Mitra atau Agen sendiri termasuk namun tidak terbatas pada pembelian dari perangkat
komputer atau ponsel Pintar tersebut, pembayaran semua biaya yang dikenakan oleh penyedia
layanan telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya telepon, SMS, paket data
internet.
c. Apabila kode akses yang dikuasai oleh Mitra atau Agen diindikasikan telah diretas dan
dikuasai pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan/atau peristiwa lain yang menyebabkan
data serta akun tidak lagi dalam kuasa Mitra atau Agen, Mitra atau Agen akan segera
memberitahukan NSR dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan NSR. Dalam peristiwa ini,
Mitra atau Agen setuju bahwa NSR, mempunyai hak untuk menutup akses Mitra atau Agen pada
Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi.
d. Mitra atau Agen mengerti dan menyetujui bahwa hanya Mitra atau Agen yang diperbolehkan
untuk mengakses Akun yang dimiliki dan didaftarkan atas nama Mitra atau Agen sesuai dengan
syarat pendaftaran dalam perjanjian ini serta
dengan menggunakan nomor telepon yang telah diberikan kepada NSR pada saat melakukan
pendaftaran Akun termasuk untuk melakukan pelayanan kepada Konsumen. Mitra atau Agen
secara tegas dilarang untuk memindah alihkan akun atau kode akses untuk tujuan lain dalam
Aplikasi walaupun termasuk untuk pelayanan kepada Konsumen tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari NSR.
e. NSR mempunyai hak untuk menutup ataupun tidak memberikan Mitra atau Agen akses kepada
Akun Mitra atau Agen dalam Aplikasi apabila NSR atau pihak lain yang bersangkutan
menganggap, dalam diskresi NSR sendiri tanpa harus dibuktikan kepada pihak ketiga manapun,
Mitra atau Agen melanggar salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini maupun dalam
Persyaratan maupun ketentuan lain yang berlaku kepada Mitra atau Agen dalam atau
sehubungan dengan kerjasamanya dengan NSR.
1. Dalam hal pelanggaran Persyaratan oleh Mitra atau Agen, Mitra atau Agen menyetujui bahwa
NSR mempunyai hak untuk mengambil segala macam tindakan yang dianggap perlu oleh NSR untuk
menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra atau Agen atas Persyaratan atau syarat
ketentuan lain yang berlaku maupun pelanggaran yang dicurigai oleh NSR telah dilakukan
oleh Mitra atau Agen (termasuk namun tidak terbatas kepada melakukan penghimpunan fakta
terhadap kegiatan Mitra atau Agen melalui Aplikasi, pemberian surat peringatan, pemutusan
akses Mitra atau Agen atas Aplikasi baik secara permanen maupun sementara, pengakhiran
Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra atau Agen melalui gugatan perdata maupun
pidana, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
f.Mitra menyetujui bahwa NSR mempunyai hak:
1. untuk meminta Mitra atau Agen untuk menjaga jumlah uang yang ada dalam akun Mitra atau
Agen yang ditunjuk oleh NSR diatas batas tertentu, batas mana dapat ditentukan dan dirubah
oleh NSR atas dasar pertimbangannnya sendiri dari waktu ke dan akan diberitahukan kepada
Mitra atau Agen secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun melalui media lainnya),
dan
2. untuk menahan akses Mitra atau Agen kedalam Akun yang dimilikinya maupun menahan
fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi dalam Akun yang dimiliki Mitra atau Agen dalam hal (i)
jumlah uang yang ada dalam rekening Mitra atau Agen pada bank yang ditunjuk oleh NSR
berada dibawah batas yang telah ditentukan oleh NSR, atau (ii) Mitra atau Agen berhutang
sejumlah uang kepada NSR atau pihak-pihak yang terafiliasi oleh NSR dan dalam status
menunggak setoran/pembayaran atas jumlah uang secara penuh atau jumlah sebesar cicilan
atas hutang tersebut.
g. Mitra Atau Agen hanya dapat mengakses atau
menggunakan Aplikasi PPOB Nasiira:
1. Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini,
2. Untuk tujuan yang sah
3. Tidak digunakan untuk tujuan atau tindakan penipuan, pelanggaran hukum, kriminal
maupun tindakan, aktifitas, perbuatan atau tujuan lain yang melanggar atau bertentangan
dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hak atau kepentingan pihak
manapun.
4. Bertanggung jawab penuh untuk memeriksa dan
memastikan bahwa Mitra atau Agen telah mengunduh (download) perangkat lunak yang
benar untuk perangkatnya. NSR tidak bertanggung jawab apabila Mitra atau Agen tidak
memiliki perangkat yang kompatibel dengan Aplikasi PPOB Nasiira atau mengunduh
(download) versi software yang salah untuk perangkatnya.
5. Tidak memberitahukan informasi keamanan apapun milik Mitra atau Agen kepada pihak lain
atau pihak manapun,
termasuk kepada Karyawan
PPOB Nasiira.
h. Mitra atau Agen dilarang untuk menggunakan Aplikasi PPOB Nasiira atau melakukan
Transaksi:
1. Untuk tujuan, kegiatan, aktifitas atau aksi yang melanggar hukum.
2. Memiliki materi atau unsur yang berbahaya atau
yang merugikan pihak manapun
3. Mengandung virus software, worm, trojan horses atau kode komputer
berbahaya lainnya, file, script, agen atau program
4. Mengganggu integritas atau kinerja Aplikasi PPOB Nasiira dan sistem pendukungnya.
5. KEBERLAKUKAN PERJANJIAN
a.
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra atau Agen mengklik
persetujuan secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak
diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka
periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya
periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini, kecuali salah satu PIHAK memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis akan
mengakhiri perjanjian ini sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja
sebelum berakhirnya Perjanjian.
b.
Apabila terdapat perubahan dan / atau penambahan kesepakatan dalam Perjanjian ini di luar
perpanjangan jangka waktu kerjasama, maka perubahan dan / atau penambahan tersebut akan
dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang
disepakati PARA PIHAK dengan terlebih dahulu PIHAK yang akan melakukan perubahan dan /
atau penambahan tersebut mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK
lainnya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Addendum Perjanjian yang
telah disepakati ditandatangani PARA PIHAK.
c.
Apabila suatu hari Mitra atau Agen bermaksud untuk memutuskan hubungan kemitraan
dengan NSR, di karenakan hal-hal yang di luar
kemampuan salah satu pihak, maka Mitra atau Agen wajib memberitahuan kepada NSR dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
d.
NSR maupun Mitra atau Agen berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak
sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan
pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
e.
NSR dapat melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak
apabila :
1. Mitra atau Agen telah diperingatkan secara tertulis maksimal sebanyak 2 (dua) dan tidak
ada perubahan sama sekali pada kinerja pekerjaannya.
2. Mitra atau Agen ternyata telah menyerahkan pelaksanaan pekerjaan sesuai perjanjian ini
kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari NSR.
f.
Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya
Perjanjian, Mitra atau Agen wajib melunasi setiap jumlah-jumlah yang masih terhutang
kepada NSR maupun pihak ketiga lainnya. NSR mempunyai hak untuk menahan
fee jasa layanan, deposit atau dokumen lainnya
yang telah diserahkan oleh Mitra atau Agen kepada NSR setelah Perjanjian ini berakhir
dalam halnya Mitra atau Agen mempunyai kewajiban,
dalam bentuk apapun, kepada NSR yang belum dipenuhi oleh Mitra atau Agen.
g.
Mitra atau Agen mengetahui dan menyetujui bahwa NSR, mempunyai hak untuk menutup akses
mitra atau agen kepada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi dalam halnya Perjanjian ini
diakhiri.
6.
FORCE MAJEURE
1. Yang
dimaksud dengan force majeure adalah
kejadian-kejadian di luar kemampuan salah satu pihak untuk mengatasinya, termasuk
kejadian-kejadian sebagai akibat adanya peraturan pemerintah baik Pusat maupun Daerah,
Departemen, Instansi Sipil maupun Militer, bencana alam, pemogokan buruh, perang huru hara
atau kejadian-kejadian lain di luar kemampuan para pihak yang dapat mengakibatkan tidak
terlaksananya suatu pekerjaan.
2. Dalam hal terjadi
force majeure, pihak yang mengajukan atau
mengendalikan force majeure wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak kejadian dimaksud dalam ayat 1 bagian 6 tentang
force majeure dari perjanjian ini, yang
disertai dengan keterangan dari pihak yang
berwenang mengenai peristiwa tersebut.
3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat 2 bagian 6 tentang force mejeure dari perjanjian ini, pihak yang bersangkutan
tidak memberitahukan kejadian
force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
bagian 6 tentang force majeure dari perjanjian
ini kepada pihak lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, maka kejadian
tersebut bukan dianggap sebagai force majeure.
7. KETENTUAN LAIN
7.1 Penyelesaian Sengketa
a. Mitra atau Agen dengan ini membebaskan NSR dari segala macam tuntutan, gugatan, atau
tindakan hukum lainnya, baik dalam sebuah gugatan perdata maupun setiap gugatan pidana
yang dialami oleh Mitra atau Agen, dalam bentuk apapun terkait dengan jasa yang
ditawarkan, disediakan, diselenggarakan atau diselesaikan oleh Mitra atau Agen melalui
Aplikasi melalui kemitraan berdasarkan Perjanjian ini.
b. Apabila timbul perselisihan sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan dari
Perjanjian ini maka NSR dan Mitra atau Agen sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
dimaksud secara musyawarah. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka NSR dan Mitra atau Agen sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud
melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, dengan tidak mengurangi hak NSR untuk
mengajukan laporan, gugatan atau tuntutan baik perdata maupun pidana melalui Pengadilan
Negeri, Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
7.2 Kontrak Elektronik
a. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik
dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan
persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini sah, mengikat para pihak
dan dapat diberlakukan.
b. Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau
keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen
atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
c. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Perjanjian ini dan
Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk penggunaan fitur-fitur lain dalam
Aplikasi), perubahan mana dapat dilakukan oleh NSR atau pihak Afiliasi NSR atas dasar
pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk
Kontrak Elektronik. Perubahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan akan berlaku setelah
NSR mengumumkan perubahan Persyaratan tersebut baik melalui sistem Aplikasi PPOB, Web
Resmi NSR ataupun melalui media lainnya yang dipilih oleh NSR dan Mitra atau Agen
menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra atau Agen yang berkelanjutan atas Aplikasi
maupun kelanjutan kerjasama Mitra atau Agen dengan NSR setelah tanggal pengumuman atas
perubahan syarat dan ketentuan dalam Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra atau Agen
setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana
telah diubah atau ditambahkan.
7.3 Penggunaan Informasi Pribadi
a.
Mitra atau Agen menyetujui bahwa NSR berhak untuk mengumpulkan dan menggunakan
setiap informasi yang diberikan maupun dihasilkan oleh Mitra atau Agen, informasi tersebut
termasuk namun tidak terbatas kepada informasi pribadi yang diberikan oleh Mitra atau Agen
pada saat pendaftaran Aplikasi yaitu, nama, alamat, aplikasi form pendaftaran, nomor
telepon, npwp, informasi mengenai lokasi Mitra atau
Agen, informasi mengenai transaksi Mitra atau Agen melalui Aplikasi, maupun informasi
lainnya yang tersedia kepada NSR atas penggunaan sistem Aplikasi PPOB oleh Mitra atau
Agen, termasuk namun tidak terbatas kepada memberikan ataupun penyebarluasan informasi
tersebut kepada Pihak Ketiga manapun, termasuk pemberian informasi yang diperlukan kepada
aparat yang berwenang yang memproses klaim jika terdapat keluhan, perselisihan, atau
konflik, termasuk kecelakaan, hal lain yang
melibatkan Mitra atau Agen dan Konsumen dimana informasi atau data tersebut diperlukan
untuk menyelesaikan keluhan, perselisihan, atau konflik, dan pemberian informasi untuk
kepentingan komersil NSR.
b. Mitra atau Agen dilarang untuk menyebarluaskan atau membagi setiap informasi yang
didapatkan olehnya melalui penggunaan Aplikasi, baik informasi mengenai NSR maupun
mengenai Konsumen, kepada pihak ketiga manapun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari
NSR sebelumnya.
7.4 Pengalihan
Mitra atau Agen dilarang mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari NSR. Mitra atau Agen memberikan persetujuan
kepada NSR untuk dapat mengalihkan Perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian,
termasuk namun tidak terbatas kepada: (i) afiliasi; (ii) pihak ketiga yang pada saat
pengalihan atau setelahnya menjadi pemilik saham, usaha atau aset NSR atau afiliasinya;
atau (iii) penerus dari badan usaha NSR dikarenakan sebab apapun (termasuk namun
tidak terbatas kepada penggabungan, pemisahan, dan pengambil alihan).
7.5. Keterpisahan
Jika ada ketentuan Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat
dilaksanakan secara menyeluruh atau sebagian, maka berdasarkan hukum, ketentuan atau
sebagian ketentuan ini harus dianggap sebagai bagian terpisah dari Perjanjian ini, tetapi
keabsahan, keberlakuan, dan penerapan ketentuan lainnya dari Perjanjian ini tidak akan
terpengaruhi. Dalam hal ini, pihak-pihak akan mengganti bagian ketentuan yang sudah tidak
berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dengan ketentuan yang berlaku, sah, dan
dapat dilaksanakan dan yang, sedapat mungkin, memiliki efek serupa seperti bagian
ketentuan yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan sebagian, dengan
mempertimbangkan isi dan tujuan Perjanjian ini.
7.6 Keseluruhan dan Keberlanjutan Perjanjian
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Mitra atau Agen
dengan NSR berkenaan dengan permasalahan pokok, dan secara otomatis menukar dan
menggantikan semua perjanjian atau kesanggupan terdahulu antara Mitra atau Agen dengan NSR
mengenai permasalahan pokok tersebut. Dalam hal Mitra atau Agen sudah sebelumnya
menyetujui dan/atau menandatangani perjanjian serupa dengan pihak afiliasi dari NSR, maka
perjanjian tersebut akan dilanjutkan dan digantikan dengan Perjanjian ini dengan syarat
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
7.7
Persetujuan Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh NSR dan Mitra
atau Agen dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah
tindakan meng klik persetujuan secara
elektronik atas Perjanjian ini, maka NSR dan Mitra atau Agen setuju untuk dianggap bahwa
Mitra telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap dan keseluruhan pasal dalam
Perjanjian ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam Perjanjian dengan
penuh tanggung jawab.